Penertiban Pasar Pandasari, Petugas Gabungan akan Membentuk Posko

14 Juni 2021 13:00 WIB
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli ( Sonora Balikpapan)

"Aturan sebelumnya PKL pasar Pandasari boleh berjualan di luar pasar hingga pukul 08.00 WITA dan baru boleh berjualan kembali 16.00 WITA. Namun hal ini tidak efektf. Sehingga diputuskan dilakukan penertiban dan PKL dilarang berjualan di bahu jalan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rahman mengungkapkan, penertiban PKL pasar Pandasari ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota dan bertujuan agar pasar tertata rapi. Hal ini mengingat,sebanyak 360 PKL yang  berjualan di area pasar seperti bahu jalan dan di dalam pagar pasar.

"PKL yang berjualan di dalam pagar dan bahu jalan akan ditertibkan dan dipindah di dalam pasar.  Dikarenakan,  lokasi yang masih di dalam pasar mencapai 971 lapak. Kini PKL yang akan ditertibkan sudah diberikan peringatan," tegasnya.

Baca Juga: PAD Balikpapan di Sektor Wisata Turun Drastis Akibat PPKM Mikro

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm