Seperti diketahui, Pemeriksaan truk ekspedisi warna hijau dengan plat nomor B 9727 KXT yang diduga membawa ganja dilakukan setelah tersangka GW dan istrinya diamankan di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu 12 Juni 2021.
Bahkan sebelum melakukan pemeriksaan di terminal Tipe A Mengwi, mobil tersebut terus di buntuti dari Jalan Tol Merak menuju Jakarta. Dari pantauan di lokasi penggeledahan truk ekspedisi itu langsung dipimpin Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs Gede Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali.
Sebelum pemeriksaan, tepat pukul 02.00 wita truk ekspedisi tersebut diarahkan ke Terminal Mengwi. Setelah masuk Terminal, sang sopir yang diketahui bernama Manihar (30) ditemukan dengan tersangka yang memiliki paket.
Setelah dipastikan bahwa paket tersebut milik tersangka, langsung dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan anjing pelacak. Saat diperiksa terdapat 12 Karung didalam mobil, 5 di antaranya berisi paket ganja dengan jumlah 22 paket yang berat semuanya 44 kg.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Membuka Pesta Kesenian Bali (PKB), dengan Balutan Pakaian 'Payas Agung Bali'