Diganjar Push Up, Tim Yustisi Harapkan Ketertiban Prokes oleh Semua Pihak

15 Juni 2021 12:30 WIB
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up
Salah Satu Pelanggar Prokes di Berikan Sanksi Push Up ( Humas Satpol PP Kota Denpasar)

Pihaknya juga mengatakan agar pandemi ini cepat berlalu, harus ada kesadaran diri untuk mentaati protokol kesehatan dan keterlibatan semua pihak.

Dengan semua masyarakat bisa mentaatinya maka tidak akan terjadi penularan Covid-19, sehingga pandemi ini akan bisa berlalu secara otomatis perekonomian masyarakat bisa kembali normal.

Pada kesempatan ini, Dewa Sayoga juga menerangkan dalam kegiatan ini pihaknya mengamankan satu ODGJ dan satu orang depresi.  ODGJ  dievakuasi di Pasar Lokitasari Jalan Thamrin sedangkan  penanganan pengaman orang defresi di Jalan Sutomo No 44 Denpasar. Khusus untuk orang ODGJ pihaknya masih menunggu tim medis untuk dilakukan rapid test.

Baca Juga: Tim Yustisi Laksanakan Pemantauan Prokes di Jalan Raya Pemogan Denpasar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm