Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sudah mempersiapkan kawasan industri seluas 5.000 hektar yang nantinya akan menjadi pusat investasi bagi invenstor dalam membangun industri di Benuo Taka ini.
Demikian diungkapkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Surodal Santoso, saat membuka Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten PPU yang dilaksanakan di aula lantai 1 Gedung Bupati PPU, Senin (14/06/2021).
Kegiatan tersebut di hadiri Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI) beserta jajarannya.
Baca Juga: DPRD PPU Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jajaran Pemkab PPU
Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setkab PPU Surodal, mengatakan Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang sudah tertuang dalam Pasal 14, bahwa Pemerintah Daerah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perwilayahan industri.
”Kami sadar betul dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama terkait pembebasan lahan. Saat ini lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU telah disiapkan seluas 40 hektar, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tentang Kawasan Industri dibutuhkan minimal lahan yang dikuasai pemerintah seluas 50 Ha untuk membangun kawasan industri," jelas Surodal.
Baca Juga: DPRD Penajam Paser Utara Permasalahan Kegiatan Pertambangan