Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten PPU akan berupaya untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri dan mendukung untuk mewujudkan niat baik tersebut, dengan mempersiapkan Rencana Pembangunan Industi Kabupaten (RPIK) yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan Daerah Kabupaten PPU yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP 2019-2039) serta Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035).
”Saya berharap dengan adanya sosialisasi yang diberikan hari ini terkait kawasan industri bagi pemangku kebijakan dan penggunaan kawasan industri nanti dapat bersama-sama mewujudkam kawasan industri sebagai penopang pembangunan ekonomi di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara," pungkasnya. (*Adv)
Baca Juga: Pihak DPR PPU Pertanyakan Penutupan Akses Pelabuhan Benuo Taka