Penajam Paser Utara Siapkan Kawasan Industri Seluas 5.000 Hektar

15 Juni 2021 12:05 WIB
Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri PPU
Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri PPU ( Sonora Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sudah mempersiapkan kawasan industri seluas 5.000 hektar yang nantinya akan menjadi pusat investasi bagi invenstor dalam membangun industri di Benuo Taka ini.

Demikian diungkapkan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Surodal Santoso, saat membuka Sosialisasi Pembangunan Kawasan Industri di Kabupaten PPU yang dilaksanakan di aula lantai 1 Gedung Bupati PPU, Senin (14/06/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri Direktur Perwilayahan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI) beserta jajarannya.

Baca Juga: DPRD PPU Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jajaran Pemkab PPU

Dalam sambutannya Asisten Administrasi Umum Setkab PPU Surodal, mengatakan Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang sudah tertuang dalam Pasal 14, bahwa Pemerintah Daerah melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui perwilayahan industri.

”Kami sadar betul dalam pelaksanaan pembangunan kawasan industri terdapat banyak kendala terutama terkait pembebasan lahan. Saat ini lahan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten PPU telah disiapkan seluas 40 hektar, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tentang Kawasan Industri dibutuhkan minimal lahan yang dikuasai pemerintah seluas 50 Ha untuk membangun kawasan industri," jelas Surodal.

Baca Juga: DPRD Penajam Paser Utara Permasalahan Kegiatan Pertambangan

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten PPU akan berupaya untuk mewujudkan pembangunan kawasan industri dan mendukung untuk mewujudkan niat baik tersebut, dengan mempersiapkan Rencana Pembangunan Industi Kabupaten (RPIK) yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan Daerah Kabupaten PPU yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP 2019-2039) serta Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN 2015-2035).

”Saya berharap dengan adanya sosialisasi yang diberikan hari ini terkait kawasan industri bagi pemangku kebijakan dan penggunaan kawasan industri nanti dapat bersama-sama mewujudkam kawasan industri sebagai penopang pembangunan ekonomi di kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara," pungkasnya. (*Adv)

Baca Juga: Pihak DPR PPU Pertanyakan Penutupan Akses Pelabuhan Benuo Taka

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm