Persiapan Vaksin di Atas 18 Tahun, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan Online

15 Juni 2021 16:45 WIB
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara ( )

Surabaya, Sonora.ID - Upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Surabaya, berbagai inovasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pendataan calon penerima vaksin secara online. Pendataan tersebut diperuntukkan bagi warga yang berusia di atas 18 tahun dengan mengakses link http://bit.ly/pendaftaranvaksin18tahun.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, pendataan itu dibuat oleh Dinkes dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mendaftar. Selain itu, Febri memastikan, calon penerima vaksin wajib mengisi identitas di link yang sesuai dengan identitas yang benar.

Baca Juga: Pemrov DKI Buka Vaksin Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Jenis Vaksin Apa yang Digunakan?

"Memang benar link yang beredar itu dibuat oleh Dinkes. Mohon untuk diisi sebenar-benarnya sesuai dengan KTP," kata Febri sapaan lekatnya, saat ditemui di kantornya Jalan Jimerto 6-8 Surabaya, Selasa (15/6/2021).

Febri menjelaskan, setelah mengisi data warga akan menerima SMS dari Dinkes untuk menginformasikan jadwal pelaksanaan vaksinasi. Oleh sebab itu, warga tidak perlu datang ke puskesmas setempat untuk menanyakan jadwal vaksin Covid-19.

"Jadi tidak perlu datang ke puskesmas untuk tanya jadwalnya. Karena kami sudah mengantongi data yang diinput oleh calon pasien vaksin," urainya.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi Lawan Covid-19, Gubernur Khofifah Sampaikan Terima Kasih ke Panglima TNI dan Kapolri

Dalam formulir online yang disebar melalui grup-grup Whatsapp tersebut, terdapat beberapa data diri yang wajib diisi. Diantaranya yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, tanggal lahir, usia, alamat KTP, alamat domisili, no telepon dan profesi. Selanjutnya, calon pasien vaksin juga wajib mengisi nama tempat bekerja serta pilih tempat fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

"Setelah itu klik submit. Maka pendaftaran tersebut dinyatakan selesai. Lalu nanti akan mendapat konfirmasi terkait pelaksanaan vaksinasi oleh petugas Dinkes," ujarnya.

Di samping itu, Mantan Kabid Satpol PP ini mengajak agar seluruh warga yang berusia di atas 18 tahun mengisi link tersebut untuk pendaftaran. Sebab, semakin cepat percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin banyak pula masyarakat yang akan memperoleh vaksin.

“Kita terus lakukan vaksinasi ini mulai menyasar di kalangan usia di atas 18 tahun. Untuk pelaksanaannya kita lihat jumlah yang mendaftar, lalu akan dipilah sesuai faskes dan dihubungi yang bersangkutan,” pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm