“Pada dasarnya kami tidak berkeberatan, cuman tinggal nanti teknisnya seperti apa. Kalau di kami intinya adalah apakah ada pembatasan atau tidak terhadap pelaku usaha yang lain. Kan tentunya ini ada intervensi Pemerintahan. Kalau kita bicara pasar kan 'seberapa sih ini market yang diintervensi oleh pemerintah?'. Kalau misal penjualan beras di lorong-lorong itu, mereka jadi penjual, target market mereka siapa, masyarakat di lorong itu juga,” paparnya.
Hilman juga menyampaikan KPPU berfokus pada pelanggaran persekongkolan dan tender pada pelaku usaha. Soal pendiriannya otoritas berada pada pemerintah setempat.
“Kewenangan di pak wali masalah mau jumlahnya berapa di Makassar ini. Kalau bapak merasa sudah cukup penambahan supermarket itu bapak berhak stop. Kami dukung itu,” jelasnya.
Sejauh ini, sebanyak 573 mart yang ada di Kota Makassar (Alfamidi 61 toko, Alfamart 246 toko dan Indomaret 266).
Baca Juga: Tender Proyek Dominasi Laporan ke KPPU Makassar Selama Pandemi Covid 19