3. Kegiatan usaka Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 wita mulai Tangal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.
4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung
6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19. pemantauan terhadap penerapan
Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palembang Kembali Diperpanjang
7. SATGAS COVID 19 melaksanakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
8 Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Kapolda Sumsel: Belakangan Ini Penyelenggaraan PPKM Berjalan Lebih Baik dari Pada Sebelumnya