Danny Kembali Perpanjang PPKM di Makassar hingga 28 Juni 2021

16 Juni 2021 07:55 WIB
Surat edaran PPKM di Makassar sampai 28 Juni 2021
Surat edaran PPKM di Makassar sampai 28 Juni 2021 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Wali Kota, Danny Pomanto kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Makassar selama dua pekan.

Perpanjangan tersebut diteken melalui Surat Edaran Nomor: 443-1/245/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021. Perpanjangan akan dilakukan sampai dengan 28 Juni 2021.

Danny mengatakan, keputusan itu diambil mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021.

Berisi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sulsel Keluar dari Zona Merah Covid-19, PPKM Diklaim Efektif

"Dasarnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata, Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Danny dalam Surat Edaran.

"Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover dan Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021," sambungnya.

Berikut 8 poin yang diatur dalam surat edaran:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: PAD Balikpapan di Sektor Wisata Turun Drastis Akibat PPKM Mikro

3. Kegiatan usaka Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 22.00 wita mulai Tangal 15 Juni 2021 sampai Tanggal 28 Juni 2021.

4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.

5. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung

6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19. pemantauan terhadap penerapan

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Palembang Kembali Diperpanjang

7. SATGAS COVID 19 melaksanakan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

8 Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana, sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel: Belakangan Ini Penyelenggaraan PPKM Berjalan Lebih Baik dari Pada Sebelumnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm