Kedua negara sekarang ini memiliki pandangan dan interpretasi yang sama terhadap OBP Sinapad. Penyelesaian OBP Sinapad mengacu pada ketetapan batas yang berlaku untuk sungai pada pasal 2 Konvensi 1891.
Menurut pasal tersebut ditetapkan bahwa untuk sungai sungai yang panjangnya melebihi 5 mil geografi dari garis lintang 4°20’ LU maka batas harus dibelokan sedemikian rupa dan dipotongkan dengan titik perpotongan Garis lintang 4°20’ LU kemudian dilanjutkan mengikuti watershed.
“Tahun ini kedua negara akan melakukan berbagai pengukuran untuk menentukan titik paling selatan dari daerah aliran sungai Sinapad. Kemudian titik paling Selatan tersebut akan diukur panjangnya dari garis lintang 4°20’ LU. Apabila Panjang sungai tersebut lebih dari 5 mile geografi maka sungai tersebut Sebagian besar merupakan wilayah Indonesia, dan apabila sungai tersebut kurang dari 5 mile geografi maka Sungai tersebut merupakan wilayah Malaysia," jelas Brigadir Jenderal TNI Asep.
Baca Juga: Vaksinasi AstraZeneca di Sulsel Ditarget Rampung Sebelum Akhir Juni
Penyelesaian OBP ini menggunakan ketentuan penetapan batas yang sama yang dilakukan Inggris Belanda di Sungai Sebuda, Agison dan Peciangan.
Kesepakatan penyelesaian OBP telah disepakati kedua negara yang terkandung pada MoU 43, dimana didalamnya terkandung Resolusi OBP, SOP dan Timeline penyelesaian.
Pelaksanaan survey demarkasi Sinapad tertunda akibat kedua negara memberlakukan Lockdown Covid-19. Menurut timeline yang disepakati OBP sinapad selesai tahun 2020, namun sampai sekarang masih terkendala dan sudah direscedule untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2022, ujar Brigjen Asep. (*Adv)
Baca Juga: Kembali ke Indonesia, 200 TKI dari Malaysia Positif Covid-19