Sonora.ID - Pemerintah RI-Malaysia dalam penetapan batas negara sepakat menganut prinsip hukum Internasional “Üti Possidetis Juris” artinya batas kedua negara mengacu pada batas yang sudah disepakati penjajahnya.
OBP atau Outstanding Boundary Problems merupakan Demarkasi yang tertunda, muncul sebagai akibat perbedaan interpretasi terhadap dokumen batas Inggris dan Belanda yang digunakan sebagai referensi.
Kedua negara telah melaksanakan Survey Demarkasi Bersama mulai tahun 1975 sampai dengan tahun 2001, berhasil dipasang 20.328 pilar batas.
Namun dari keseluruhan Panjang batas darat di pulau kalimantan, ternyata masih ada 9 segmen batas yang belum ditetapkan dan ditegaskan batasnya yang disepakati segmen bermasalah tersebut dengan sebutan OBP terdiri dari 4 segmen di sektor barat dan 5 segmen lainnya di sektor timur.
Dari 5 OBP di sektor timur tersebut, 2 sektor telah diselesaikan, 1 OBP sedang menungggu penandatanganan MoU, sedangkan 2 lainnya masih dalam proses Demarkasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Topografi TNI AD Brigadir Jenderal TNI, Ir. Asep Edi Rosidin, MDA yang menyebutkan bahwa 2 OBP dalam proses demarkasi yaitu OBP Sinapad dan OBP segmen B2700-B3100.
“OBP Sinapad direncanakan akan dilakukan Joint Survey dengan pihak Malaysia pada tahun ini dan tahun 2022 mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: Nasi Ambeng Kuliner Khas Jawa Tengah yang Populer Hingga Selangor Malaysia
Kedua negara sekarang ini memiliki pandangan dan interpretasi yang sama terhadap OBP Sinapad. Penyelesaian OBP Sinapad mengacu pada ketetapan batas yang berlaku untuk sungai pada pasal 2 Konvensi 1891.
Menurut pasal tersebut ditetapkan bahwa untuk sungai sungai yang panjangnya melebihi 5 mil geografi dari garis lintang 4°20’ LU maka batas harus dibelokan sedemikian rupa dan dipotongkan dengan titik perpotongan Garis lintang 4°20’ LU kemudian dilanjutkan mengikuti watershed.
“Tahun ini kedua negara akan melakukan berbagai pengukuran untuk menentukan titik paling selatan dari daerah aliran sungai Sinapad. Kemudian titik paling Selatan tersebut akan diukur panjangnya dari garis lintang 4°20’ LU. Apabila Panjang sungai tersebut lebih dari 5 mile geografi maka sungai tersebut Sebagian besar merupakan wilayah Indonesia, dan apabila sungai tersebut kurang dari 5 mile geografi maka Sungai tersebut merupakan wilayah Malaysia," jelas Brigadir Jenderal TNI Asep.
Baca Juga: Vaksinasi AstraZeneca di Sulsel Ditarget Rampung Sebelum Akhir Juni
Penyelesaian OBP ini menggunakan ketentuan penetapan batas yang sama yang dilakukan Inggris Belanda di Sungai Sebuda, Agison dan Peciangan.
Kesepakatan penyelesaian OBP telah disepakati kedua negara yang terkandung pada MoU 43, dimana didalamnya terkandung Resolusi OBP, SOP dan Timeline penyelesaian.
Pelaksanaan survey demarkasi Sinapad tertunda akibat kedua negara memberlakukan Lockdown Covid-19. Menurut timeline yang disepakati OBP sinapad selesai tahun 2020, namun sampai sekarang masih terkendala dan sudah direscedule untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2022, ujar Brigjen Asep. (*Adv)
Baca Juga: Kembali ke Indonesia, 200 TKI dari Malaysia Positif Covid-19