Saat menggunakan barang terlarang itu, Anji kerap mengonsumsinya di tempat yang aman.
"Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," ujar Ady Wibowo.
Dalam penangkapannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ternyata Cinta’ yang Dipopulerkan Oleh Anji
Menurut pernyataan Ady, ganja tersebut dipesan Anji lewat situs megamarijuanastore.com, yang dimana situs tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat.
Atas perbuatannya ini, Anji Manji dijerat pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Bidadari Tak Bersayap' Yang Dipopulerkan Oleh Anji