Merasa Rileks dan Produktif Berkarya, Anji Terancam 12 Tahun Penjara

17 Juni 2021 08:15 WIB
Anji saat konferensi pers kasus narkoba
Anji saat konferensi pers kasus narkoba ( Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat via kompas.com)

Sonora.ID - Penangkapan penyanyi Anji Manji atas kasus narkoba cukup mengejutkan publik.

Pasalnya, publik mengira bahwa Anji dinilai sebagai sosok yang bersih dari barang-barang terlarang tersebut.

Publik pun dibuat penasaran dengan alasan Anji menggunakan narkoba jenis ganja itu.

Dalam giat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (16/6/2021), kepada polisi Anji mengatakan telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.

Anji mengutarakan jika ganja dapat membuatnya rileks dan produktif dalam berkarya.

Baca Juga: Selain Anji, Ini 5 Seleb yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2021

"Menurut yang bersangkutan (Anji), alasan konsumsi ganja untuk bisa rileks dan produktif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

Ady menduga jika ganja dijadikan konsumsi Anji karena bisa menambah inspirasi dalam bermusik.

"Mungkin dari hal-hal yang bersangkutan (Anji) cari dari seorang seniman," ucapnya.

Dirinya juga membeberkan bahwa pria yang kini berusia 42 tahun itu tidak terlalu sering mengonsumsi ganja.

"Pengakuannya (Anji) beberapa kali," ungkap mantan vokalis grup band Drive itu.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Anji sedang Menjalani Tes Urin

Saat menggunakan barang terlarang itu, Anji kerap mengonsumsinya di tempat yang aman.

"Yang bersangkutan (Anji) pakai di situ dan beberapa tempat yg dia sangka aman, salah satunya Bandung, Jawa Barat," ujar Ady Wibowo.

Dalam penangkapannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Di sana kami amankan beberapa barang bukti berupa biji ganja, kemudian batang ganja, kemudian di dalam kotak ini kami amankan ganja dan buku hikayat pohon ganja," jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ternyata Cinta’ yang Dipopulerkan Oleh Anji

Menurut pernyataan Ady, ganja tersebut dipesan Anji lewat situs  megamarijuanastore.com, yang dimana situs tersebut diduga berasal dari Amerika Serikat.

Atas perbuatannya ini, Anji Manji dijerat pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Ady Wibowo.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Bidadari Tak Bersayap' Yang Dipopulerkan Oleh Anji

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm