Makassar, Sonora.ID - Sidang tipikor terdakwa Agung Sucipto yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/21) memang mengundang perhatian.
Terlebih sidang terbuka untuk umum. Namun ada pemandangan menarik pada sidang hari ini. Salah seorang PNS Pemprov hadir dalam sidang tersebut.
Memakai seragam korpri, PNS tersebut dengan setia duduk menunggu sidang dimulai. Padahal jadwal sidang bertepatan dengan jam kerja PNS.
Baca Juga: Setelah NA, Kini Edy Rahmat Bersaksi Virtual dalam Sidang Agung Sucipto
Setelah ditelusuri, PNS tersebut adalah Sarbini Haerah yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel.
Sarbini sendiri pernah mendapat mandat dari Gubernur non aktif Nurdin Abdullah sebagai Plt Kadis Kominfo Sulsel pada 2020 lalu. Belum diketahui apa kepentingan Sarbini menghadiri sidang tersebut.
Diketahui, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino kali ini mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin (wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT. Purnama Karya Nugraha), Irfandi (wiraswasta), Hikmawati (PNS Dinas Sosial di Bantaeng), Mega Putra Pratama (Wiraswasta) dan tersangka Edy Rahmat yang akan bersaksi secara virtual dari Jakarta.
Baca Juga: Disabilitas Dapat Kuota Dua Persen dalam Rekrutmen CPNS 2021 Sulsel
Diketahui, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino kali ini mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin (wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT Purnama Karya Nugraha), Irfandi (wiraswasta), Hikmawati (PNS Dinas Sosial di Bantaeng), Mega Putra Pratama (Wiraswasta) dan tersangka Edy Rahmat yang akan bersaksi secara virtual dari Jakarta.
"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ibrahim Palino.
JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, sedianya pihaknya memanggil 7 orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya 6 orang.
"Jadi kami akan memeriksa dulu lima orang yang hadir di sini, selanjutnya kami akan memerik Pak Edy Rahmat secara online," ujar Jaksa Ronald.
Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat merupakan salah seorang tersangka yang diamankan KPK bersamaan dengan Agung Sucipto dan Gunernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) pada Februari lalu.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional