Denny Indrayana Kembali Menggugat ke MK, Berikut Tanggapan Akademisi ULM

17 Juni 2021 15:30 WIB
Akademisi ULM, Samahuddin Muharram
Akademisi ULM, Samahuddin Muharram ( kalsel. prokal.co.id)

"Tim 01 bisa saja melakukan somasi, karena dia melakukan asumsi negatif, menuduh dan fitnah," tegas Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kalsel ini.

"Harus diberikan warning kepada pengamat, bukan asal bunyi asal komentar tanpa pakai data,"ungkapanya lagi.

Disinggung soal keberhasilan gugatan Denny ke MK, Samahuddin mengatakan sedikit kemungkinan itu terjadi. Apalagi sangkaan Money politik sendiri bukan ranah MK.

"Saya rasa kemungkinan gugatan diterima sangat tipis, dan seharusnya tidak ada gugatan lagi. Persoalan politik itu bukan ranah MK, kalau kecurangan politik baru ranah Bawaslu untuk menindaklanjuti," imbuhnya.

Baca Juga: Nusantara Politica Research & Consulting Dianggap Tak Tercatat di PERSEPI, Survei Denny-Difri Dipertanyakan

Samahuddin juga menyoroti maraknya spanduk-spanduk yang memuat ujaran terima duitnya, jangan dicucuk urangnya, yang mana menurutnya ini merupakan pendidikan politik yang buruk untuk masyarakat. 

Samahuddin menyarankan sebaiknya kata-kata di spanduk bertuliskan seperti ini, jangan terima duitnya tapi pilih berdasarkan hati nurani.

"Hal-hal seperti itu merupakan pendidikan politik yang jahat, mestinya sebagai akademi itu harus memberikan pendidikan politik yang cerdas,"tuturnya.

Di akhir Samahuddin merekomendasikan kepada Denny Indrayana di kontestasi Pilkada mendatang sebaiknya mendaftar menjadi Bawaslu saja.

"Dalam rangka apa yang menjadi cita-cita Denny ingin Pemilukada yang sesuai keinginannya maka lebih baik tahun depan daftar jadi Bawaslu Kalsel saja," tutupnya.

Baca Juga: Samahuddin Sebut Tudingan Denny Indrayana Lukai Hati Masyarakat Kalsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Gugatan Kedua Denny Indrayana Pasca PSU ke MK, Disoroti Akademisi ULM. Berikut Ulasannya