Palembang, Sonora.ID - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang dipercaya untuk mengelola 11 pajak daerah di antaranya pajak hotel, restaurant, reklame, PBB, BPHTB serta pajak-pajak yang lain.
Sulaiman Amin, Kepala BPPD Kota Palembang kepada Sonora (16/06/2021) mengatakan bahwa tahun ini BPPD ditargetkan 1,2 triliun rupiah agar pajak yang bisa masuk ke kas daerah.
“Dalam rangka optimalisasi PAD kami melakukan langkah-langkah agar pandemic tidak menjadi kambing hitam wajib pajak memenuhi kewajibannya. Pajak sebetulnya bukan menjadi kewajiban wajib pajak tapi wajib pajak membantu pemerintah memungut pajak kepada konsumen. Contoh pajak restaurant 10 %, pajak ini sebetulnya dibayar oleh masyarakat kepada tempat-tempat resto yang ada di Palembang. Ini yang jadi target kami,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Senin, BPPD Palembang Awasi E-Tax Restoran Selama 10 Hari
Ia menambahkan untuk mengukur kepatuhan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar pajak, maka pihaknya memasang e-tax atau TMD ( transaction monitoring device) di tempat-tempat usaha yang potensial.
“Jumlahnya kurang lebih 538 yang sudah dipasang. Dari 538 itu ada 114 yang menggunakan tablet. Namun tablet rawan karena tidak menggunakan system. Sisanya TMD untuk tempat usaha yang sudah punya mesin kasir atau canggih. Yang tradisional ini yang kadangkala tidak mengoptimalkan alat e-tax ini,” tukasnya.
Terkait kondisi tersebut, BPPD telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek operasional e-tax tersebut dan juga tunggakan-tunggakan pajak yang belum disetor ke pemerintah.
Baca Juga: BPPD Palembang Bakal Turun Langsung Awasi E-Tax Restoran
“Tim ini mengawasi agar e-tax berjalan maksimal. Juga mengingatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakan mereka. Bila tidak merespon peringatan kami, maka tempat usaha mereka akan kita segel,” tukasnya.
Ia menjelaskan tidak semua tempat usaha dipasang e-tax ini, karena alatnya terbatas, sehingga dipasang di tempat-tempat yang sangat potensial. Bagi yang tidak dipasang bukan berarti bebas tapi berdasarkan penilaian. Diprinting dan dilihat potensinya, kemudian sama-sama ditetapkan besaran pajaknya.
“Tapi ada yang khawatir karena e-tax mengukur kejujuran atau transparansi dari tempat usaha. Mungkin selama ini enak menarik pajak tapi sebagian saja yang disetor. Dengan alat ini memungkinkan semua transaksi akan terekam. Dari situ mereka harus membayar pajak yang sesungguhnya dari data alat yang dipasang,” ujarnya.
Baca Juga: BPPD Palembang Targetkan 600 E-tax Terpasang Tahun ini
Ia mengatakan tempat usaha yang potensial adalah usaha yang omset perbulannya mencapai 100 juta hingga 1 miliar.
Namun berdasarkan perda yang baru yaitu no.3 tahun 2021 per juli 2021 mendatang, yang dikenakan pajak yaitu yang pendapatannya mencapai 60 juta perbulan, khusus yang komersil dan yang non komersil seperti perumahan subsidi, yang pendapatannya di atas 100 juta perbulan.
“Pajak hiburan, reklame, air di bawah tanah, sarang walet, PBB. Untuk PBB jatuh tempo pada 30 september 2021, jadi jangan terlambat. Jika terlambat akan didenda 2 persen,” tukasnya.
Ia mengakui selama pandemic terjadi penurunan pajak yang disetor oleh wajib pajak. Hal ini karena adanya prokes di tempat-tempat hiburan dan restaurant yang membatasi pengunjung dan jam operasional serta mewajibkan makanan dibungkus atau take away.
“Kami mengajak seluruh masyarakat taat pajak, karena pajak digunakan untuk pembangunan, pelayanan dan penanganan covid. Bantu pemerintah mengumpulkan pajak dengan transparansi dan patuh. Uang masyarakat untuk masyarakat demi mewujudkan Palembang Darusalam 2023,” tukasnya.
Baca Juga: Wagub Cok Ace Ajak BPPD se-Indonesia Untuk Bersinergi dalam Pemulihan Pariwisata