"Pernah titipkan uang dan proposal untuk proyek pengairan Sinjai melalui staf saya. Untuk diberikan kepada Gubernur Sulsel agar nantinya saya bisa (mengerjakan proyek)," sebutnya.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, setelah Agung Sucipto, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tertangkap KPK, Harry sempat gelisah. Sebab, ada kekhawatiran barang bukti uang yang diamankan KPK adalah uang panjarnya untuk Nurdin Abdullah.
Benar saja, kesaksian Edy Rahmat mengungkapkan fakta di balik barang bukti yang diamankan di rumah dinasnya saat ia dijemput KPK, 26 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Mangkir Jam Kerja, Sekdis Perkimtan Sulsel Malah Hadiri Sidang Agung Sucipto
Menurut Edy, Anggu menyerahkan uang senilai total Rp 2,5 miliar kepadanya beserta sebuah proposal proyek. Uang tersebut ditaruh ke dalam koper dan ransel.
Adapun sebagian uang tersebut senilai Rp1 miliar lebih, kata Edy, merupakan panjar proyek irigasi yang rencananya akan dikerjakan oleh Harry Syamsuddin.
"Karena saya diliat dekat dengan Gubernur dia minta tolong serahkan proposal ke saya. Tapi itu belum pasti ACC," lanjut Edy.
Pascakejadian ini, Harry mengaku pasrah dan tidak lagi berharap tentang proyek tersebut.
"Saya anggap sudah tidak ada. Saya sudah tidak berharap," imbuh Harry.
Baca Juga: Mangkir Jam Kerja, Sekdis Perkimtan Sulsel Malah Hadiri Sidang Agung Sucipto