Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Agung Sucipto alias Anggu, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar kembali menyajikan fakta mengejutkan.
Salah satunya terkait adanya sistem panjar atau bayar di depan yang diberikan kontraktor kepada pejabat, dalam hal ini Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Seperti yang disampaikan saksi Harry Syamsudin selaku komisaris PT. Purnama Karya Nugraha.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry mengakui dirinya meminta bantuan Agung Sucipto untuk dapat mengerjakan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Harry sendiri mengaku kenal Aggu sejak tahun 70-an dan memiliki hubungan keluarga.
Baca Juga: Menparekraft Gali Potensi Wisata Kab Muna dan Sinjai, Sulsel
Keinginan itu muncul setelah dirinya mendengar dari berita bahwa Nurdin Abdullah menjanjikan masyarakat Sinjai hadirnya irigasi setelah ruas jalan Palampang - Munte - Botolempangan rampung.
"Saya dengar ada bantuan pengairan dari Provinsi, saya sampaikan ke Anggu, bisa bantu dapatkan. Itu tahun 2021," ujar Harry dalam keterangannya di persidangan, Kamis (17/6/21).
Harry meminta bantuan Aggu lantaran melihat kedekatannya dengan Nurdin Abdullah selama ini.
Setelah mendapat petunjuk dari Anggu, ia kemudian menyuruh stafnya, Abdul Rahman, yang juga dipanggil sabagai saksi, untuk menyiapkan proposal proyek, berikut uang panjarnya senilai Rp 1 miliar lebih 50 Juta
Baca Juga: BPN Sulsel Pastikan Proyek Jalan Metro Tanjung Bunga Bebas Kendala
"Pernah titipkan uang dan proposal untuk proyek pengairan Sinjai melalui staf saya. Untuk diberikan kepada Gubernur Sulsel agar nantinya saya bisa (mengerjakan proyek)," sebutnya.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan JPU, setelah Agung Sucipto, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat tertangkap KPK, Harry sempat gelisah. Sebab, ada kekhawatiran barang bukti uang yang diamankan KPK adalah uang panjarnya untuk Nurdin Abdullah.
Benar saja, kesaksian Edy Rahmat mengungkapkan fakta di balik barang bukti yang diamankan di rumah dinasnya saat ia dijemput KPK, 26 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Mangkir Jam Kerja, Sekdis Perkimtan Sulsel Malah Hadiri Sidang Agung Sucipto
Menurut Edy, Anggu menyerahkan uang senilai total Rp 2,5 miliar kepadanya beserta sebuah proposal proyek. Uang tersebut ditaruh ke dalam koper dan ransel.
Adapun sebagian uang tersebut senilai Rp1 miliar lebih, kata Edy, merupakan panjar proyek irigasi yang rencananya akan dikerjakan oleh Harry Syamsuddin.
"Karena saya diliat dekat dengan Gubernur dia minta tolong serahkan proposal ke saya. Tapi itu belum pasti ACC," lanjut Edy.
Pascakejadian ini, Harry mengaku pasrah dan tidak lagi berharap tentang proyek tersebut.
"Saya anggap sudah tidak ada. Saya sudah tidak berharap," imbuh Harry.
Baca Juga: Mangkir Jam Kerja, Sekdis Perkimtan Sulsel Malah Hadiri Sidang Agung Sucipto