Makassar, Sonora.ID - Eks Seketaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat yang kini berstatus tersangka dihadirkan secara virtual dalam sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel, Kamis (17/6/21) di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelum bersaksi, Hakim Ketua Ibrahim Palino mengingatkan Edy agar memberi keterangan yang sejujurnya.
"Saudara sudah disumpah. jadi wajib memberi keterangan yang sejujurnya," ucap Hakim Ibrahim.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald Ferdinand Worotikan mulai mencecar Edy dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Proyek Irigasi di Sinjai Belum Disetujui, Kontraktor Sudah Bayar Panjar ke NA
Dimulai dari awal karirnya sebagai PNS di Bantaeng hingga kedekatannya dengan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) dan terdakwa Agung Sucipto.
Edy mengaku sebelum hijrah ke Pemprov Sulsel, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas Bina Marga Kabupaten Bantaeng pada medio 2013.
Dirinya kerap dipercaya mengurus proyek jalan oleh Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjadi Bupati Bantaeng.
"Saya sebetulnya dekat tapi masalah pekerjaan. Kalau ada pekerjaan (jalan) yang rusak saya yang langsung ditelpon. Khusus jalan pak saya dipercaya karena dia percaya saya cepat tindak lanjuti," ujar Edy Rahmat.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
Dalam sidang, JPU juga menanyakan terkait kedekatan Nurdin Abdullah dengan eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti. Edy pun menuturkan, ia dan Sari sama-sama pindah ke Pemprov Sulsel lantaran dipercaya oleh Nurdin Abdullah.
"Saya dan Bu Sari pasti sama. Kan dia pindah ke Makassar artinya dia dipercaya juga," tuturnya.
Menurut Edy, dirinya pindah ke Pemprov lima hari setelah pelantikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel yakni pada September 2018. Ia mengakui, kepindahannya tersebut merupakan inisiatif sendiri. Hanya saja ia mendapat dukungan penuh dari Nurdin Abdullah.
"Saya didukung Pak Gubernur, lebih baik pindah ke Makassar aja. Bantu-bantu saya urus jalan," kata Edy menirukan perkataan Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Lagi! Nurdin Abdullah Menyangkal Terlibat Kongkalikong Proyek
Setelah resmi pindah, Edy lalu ditempatkan di Dinas Bina Marga (PUTR) Sulsel sebagai staf biasa. Edy pun membantah keterangan Nurdin Abdullah sebelumnya yang mengatakan dirinya pernah melanggar hingga dinonjobkan selama satu tahun.
"Saya tidak pernah nonjob Pak. Waktu pindah ke Makassar 2018 saya tidak ada jabatan. Nanti di 2020 itu saya dikasi jabatan Kepala Seksi. Itumi saya heran kenapa bisa ada nonjob," tegasnya.
Malah, kata Edy, pada September 2020 ia tiba-tiba dilantik sebegai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Ia mengaku tidak tahu menahu siapa merekomendasikannya menduduki jabatan tersebut. Sebab seingatnya, ia tidak pernah meminta jabatan kepada pimpinan.
"Saya tidak tahu pak, karena saya tidak pernah minta jabatan. Jadi saya kaget aja, tiba-tiba menjadi sekretaris," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional
Edy mengatakan, saat itu ia dilantik berdasarkan SK yang ditandatangani Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Edy juga dalam sidang kembali menampik keterangan Nurdin Abdullah yang menyebut, Sari Pudjiastuti pindah ke Pemprov ketika ia masih menjadi Bupati Bantaeng. Justru menurut Edy, Nurdinlah yang meminta Sari untuk pindah ke Pemprov Sulsel.
"Bu Sari ditarik pak. Dia pindah kalau tidak salah nanti di 2019," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Nurdin Abdullah yang dihadirkan virtual sebagai saksi mengaku pernah menonjobkan Edy Rahmat karena kelakuannya yang dinilai kerap kongkalikong dengan kontraktor. Bahkan ia menuding Edy melakukan transaksi haram tersebut tanpa sepengetahuannya.
Tak hanya itu, Nurdin pun membantah seluruh kesaksian Sari Pudjiastuti dalam sidang. Nurdin bahkan menuding Sari membeberkan fitnah.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek