Banjarmasin, Sonora.ID – Pasangan Sahbirin Noor–Muhidin (BirinMu), tetap mengumpulkan suara terbanyak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2020, pasca dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 9 Juni lalu.
Dalam rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi PSU Pilgub Kalsel 2020 di tingkat provinsi yang berakhir pada Kamis (17/06) malam, Paslon BirinMu unggul atas rivalnya, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D), sebesar 2,34 persen.
Dalam pelaksanaan PSU yang tersebar di tiga kabupaten kota, Paslon BirinMu berhasil meraih 119.307 suara sedangkan paslon H2D hanya meraih 57.100 suara.
Baca Juga: H2D Tolak Hasil Unggul BirinMu, KPU Terima 157 Catatan Kejadian Khusus Saat PSU
Hasil akhir pasangan BirinMu sebelum PSU dikurangi perolehan suara di 827 TPS, yakni hanya 751.816 suara, kemudian ditambah hasil PSU, sehingga berjumlah 871.123 suara.
Sedangkan pasangan H2D, sebelum PSU dikurangi perolehan suara di 827 TPS yakni hanya 774.078 suara, kemudian ditambah hasil PSU, maka jumlah hasil akhir hanya 831.178 suara.
Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, pihak H2D diberikan waktu selama 3×24 jam hari kerja, untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suaran PSU Pilgub ini.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Banjarmasin Selatan Selesai, BirinMu Ungguli H2D
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada sanggahan, maka pihaknya akan melakukan penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih.
“Kita tunggu selama 3x24 jam, kalau tidak ada (keberatan) akan lakukan penetapan,” beber Sarmuji.
Jika pun ada gugatan hasil PSU, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini Sarmuji akan menolaknya, karena tidak memenuhi syarat selisih suara minimal, yaitu 1,5%.
“Itu nanti MK akan mempertimbangkan, karena lebih selisih suara lebih dari 2%,” terangnya.
Baca Juga: Kubu BirinMu Angkat Bicara Soal Dugaan Pemukulan Warga oleh Timses H2D
Terkait saksi H2D yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suaran PSU, hal itu ditegaskan Sarmuji tidak mempengaruhi keabsahan dari pelaksanaan rekapitulasi Pilgub Kalsel 2020.
“Untuk terkait saksi dari 02 yang tidak mau tanda tangan , mau tanda tangan atau tidak putusan ini tetap sah. Sebab keputusan ini sudah menjadi dasar kami apakah ada proses gugatan, dan kita tunggu saja,” ujarnya.
Sarmuji juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan dari hasil penyelenggaraan PSU Pilgub Kalsel ini.
“Silakan kalau mereka mengggugat ke MK, kami siap menjawab apa yang digugat pihak mereka,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang PSU, Golkar Kalsel Rapat Barisan untuk Menangkan BirinMu