Malang, Sonora.ID - Pemerintah Kota Malang melalui UPT Pengolahan Air Limbah Daerah (PALD) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) memiliki komitmen menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Selain untuk meningkatkan kebersihan lingkungan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak buang air besar sembarangan (BABS).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, melalui Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT), penyedotan lumpur tinja dari tangki-tangki septik dilakukan secara terjadwal atau berkala. LLTT tidak menghilangkan keberadaan layanan on call.
Baca Juga: Wujudkan Kota Sehat, Pemkot Palembang Bakal Maksimalkan ODF
Keduanya dibutuhkan karena LLTT hanya memberikan layanan di waktu yang sudah dijadwalkan, sedangkan layanan on call memberikan layanan pada waktu-waktu insidentil lainnya. Masyarakat yang membutuhkan bisa menghubungi layanan call center UPT PALD, 0341 564000/0895390640000.
Wali Kota Sutiaji menyampaikan, harus ada kolaborasi antara sarana dan prasarana yang disediakan dengan pola hidup masyarakat. Program LLTT tersebut merupakan layanan penyedotan lumpur tinja dari tangki septik yang dilakukan secara berkala.
Selain itu, kata dia, sudah ada waktu yang terjadwal sehingga tidak ada penumpukan yang nanti akan berkaitan dengan higienis sumber air bawah tanah, dan kolaborasi dengan stakeholder sudah terjalin dengan baik.
Baca Juga: Kerjasama Dispangtan dan PKK Kota Malang dalam Menyediakan Pangan Aman
Pemkot Malang memberi kepastian kepada masyarakat bahwa, pemerintah hadir untuk melayani masyarakat mulai dari kebutuhan dasar hingga pengelolaan limbah. Sejauh ini, sudah ada 14 perusahaan yang bergabung dengan Pemkot Malang.
Lebih jauh Sutiaji mengatakan, edukasi harus diberikan secara terus menerus kepada masyarakat. Sehingga program ini bisa berjalan dan kuat di tengah masyarakat dalam hal menciptakan lingkungan yang sehat
Umumnya, tangki septik harus dikuras setiap tiga tahun sekali agar fungsinya bisa optimal.
Baca Juga: 3 Calon PMI Kabur dari BLKLN, Dapat Tanggungan Biaya dari BPJS Ketenagakerjaan