Denpasar, Sonora.ID - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mendampingi Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dalam penyerahan Bantuan Pupuk Hayati Cair, Benih dan Alsintan di Provinsi Bali Tahun 2021 oleh Kementerian Pertanian RI di Subak Erjeruk, Sukawati, Gianyar.
Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace dalam sambutannya mengatakan bahwa Bali paling merasakan dampak dari adanya Wabah pandemi Covid-19 karena struktur ekonomi Bali dominan mengandalkan pada sektor pariwisata sebagai penghela sektor lainnya.
Dalam kondisi sekarang ini, semua sektor ekonomi mengalami kontraksi, namun hanya sektor pertanian yang masih bertahan terhadap dampak mewabahnya pandemi Covid-19 ini.
"Kondisi tersebut menyadarkan kita semua untuk melakukan transformasi ekonomi Bali dengan mengkonstruksi pundamental pembangunan ekonomi Bali pada sektor pertanian dan UMKM yang mendukung sektor pariwisata,"paparnya.
Baca Juga: Diganjar Push Up, Tim Yustisi Harapkan Ketertiban Prokes oleh Semua Pihak
Lebih lanjut, Wagub Cok Ace menyampaikan bahwa selama ini pertanian sebagai sektor primer masih memegang peranan penting pada pembentukan PDRB Bali, setelah sektor Pariwisata.
Pertanian sebagai industri biomasa tidak hanya dipandang sebagai sistem ekonomi produksi, tetapi harus dipandang sebagai multi fungsi pertanian yaitu sebagai penyedia lapangan kerja, menjaga pelestarian lingkungan dan sebagai pelestarian budaya agraris dengan lembaga subaknya.
"Dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, menuju Bali Era Baru, penyediaan pangan dalam jumlah yang cukup dan berkualitas serta aman dikonsumsi (food security & food safety), merupakan kewajiban yang harus tersedia sebagai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan krama Bali dalam mewujudkan kemandirian pangan," Terangnya sembari menyampaikan Pemprov Bali telah membuat beberapa Produk Hukum dalam mendukung pertanian, salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Baca Juga: Diganjar Push Up, Tim Yustisi Harapkan Ketertiban Prokes oleh Semua Pihak