Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP melakukan pembinaan terhadap 3 orang yang salah menggunakan masker.
Pembinaan ini dilakukan saat kegiatan penertiban protokol kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro beberapa titik di Kota Denpasar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan bahwa kegiatan dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang MCD Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.
Dalam penertiban tersebut terjaring sebanyak 3 orang. Selain itu, diungkapkan bahwa semua pelanggar tersebut harus diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Baca Juga: Trend Kasus Covid-19 Meningkat di Kota Denpasar, Lapangan Puputan Badung Ditutup
Dewa Sayoga lebih lanjut menyampaikan bahwa dalam menekan penularan Covid-19, pihaknya rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi denda di tempat. Sedangkan bagi warga yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan tersebut, Dewa Sayoga mengaku bahwa para pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Tim Yustisi Laksanakan Sidak Prokes