Namun, Arif Wibisono membantah jika dalam Rakerda dan Rakercab tersebut membahas soal
Mengenai nama yang akan diusung, Anggota DPR RI Dapil Jember-Lumajang ini merupakan mutlak wewenang dari Ketua Umum. Dan pihaknya sebagai kader partai harus bisa menjalankan apa yang menjadi keputusan.
“Oleh karena itu, hal-hal yang prinsip dan pokok yang menjadi urgensi dari perbaikan strategi sebagaimana dari arahan Ketum, ya itu yang akan kita sampaikan untuk bisa dipahami. Kita tidak berbicara orang, kalau orang itu belakangan. Termasuk siapa yang menjadi Caleg, Capres, dan Calon Kepala Daerah,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster mengatakan bahwa Rakerda dan Rakercab merupakan suatu bentuk rumusan partai di semua jenjang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Rumusan tersebut akan menjadi dasar dan pedoman partai disemua jenjang kepartaian dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” terang Wayan Koster.
Untuk itu, Gubernur Bali ini meminta kepada kader PDIP di Bali yang ingin mencalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendatang bisa membuat visi misi berdasarkan Pola Pembangunan Semesta Berencana serta Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurut Wayan Koster, bahwa kedua pedoman pembangunan tersebut merupakan strategi politik untuk melaksanakan ideologi partai di Provinsi Bali dalam kesatuan wilayah.
“Calon Kepala Daerah dari PDIP pada Pilkada serentak 2024 merupakan kewajiban dalam melaksanakan Pola Pembangunan Semesta Berencana yang diselaraskan dengan kearifan lokal sesuai visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Jadi yang akan pada Pilkada 2024 bersiap-siaplah mulai sekarang dengan visi tersebut,” tutup Wayan Koster.
Baca Juga: Akibat Covid-19 di Bali, Selama Setahun Lebih Jumlah Pasien Meninggal Capai 1.508 Jiwa