Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Sulsel. Salah satu OPD yang diduga melalukan praktek tersebut adalah Sekretariat DPRD Sulsel.
Sebab dalam perencanaan dan penyaluran bansos, mereka tidak merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai aturan yang berlaku. Bahkan tak ada proses pemilihan keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran bantuan sembako justru diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD dengan estimasi Rp100 Juta per orang. Tak tanggung-tanggung, total anggarannya mencapai lebih dari Rp8 miliar untuk 85 orang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, KPK harus mengusut kasus penyelewengan tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Sekretariat DPRD Sulsel mengandung unsur pidana lantaran fungsi legislatif bukan mengurus bantuan sosial.
"Itu sudah melanggar undang-undang. Sudah salah itu sudah pidana. Karena legislatif tak ada fungsinya bagi sembako. Mereka fungsinya cuma tiga. legislasi, controlling dan budgeting," ujar Bastian di Makassar, Selasa (22/6/21).
Baca Juga: Namanya Diseret Terlibat Korupsi Bansos Covid, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah Kejam