Dari hasil penelusuran Bastian bersama tim Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), praktek penyelewengan berawal dari adanya kebijakan refocusing anggaran covid-19 tahun lalu sebesar Rp500 miliar.
Anggaran Sekretariat DPRD Sulsel harusnya ditarik sebesar Rp8,8 miliar untuk dialihkan ke perbelanjaan covid-19 di OPD yang ditetapkan untuk menanggulangi penyebaran wabah Corona di Sulsel.
Namun, pihaknya menduga Sekretariat DPRD mengganti Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) guna memasukkan item penyaluran bansos Covid-19.
"Diduga kuat dana tersebut masih di pos Setwan diduga dengan merubah DPA nya, hal ini sudah tindakan melawan hukum karena kegiatan covid19 tidak ada dalam DPA nya Setwan dan tidak ada Pergub yg mendasarinya," tegasnya.
Bastian menilai, dalam hal ini BPKAD Sulsel juga harus bertanggung jawab karena telah terjadi pembiaran.
Olehnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan laporan ke KPK temuan tersebut.
Baca Juga: Kerugian Negara Rp 2 Milyar, Wali Kota Makassar Minta Ismail Bertanggung Jawab