Pengamat Sebut Sekretariat DPRD Sulsel Harus Diperiksa KPK Terkait Bansos Covid-19

22 Juni 2021 12:45 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( internet)

Makassar, Sonora.ID - Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya penyelewengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Sulsel. Salah satu OPD yang diduga melalukan praktek tersebut adalah Sekretariat DPRD Sulsel.

Sebab dalam perencanaan dan penyaluran bansos, mereka tidak merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai aturan yang berlaku. Bahkan tak ada proses pemilihan keluarga penerima manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan sembako justru diserahkan kepada masing-masing anggota DPRD dengan estimasi Rp100 Juta per orang. Tak tanggung-tanggung, total anggarannya mencapai lebih dari Rp8 miliar untuk 85 orang.

Menanggapi hal itu, Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, KPK harus mengusut kasus penyelewengan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Sekretariat DPRD Sulsel mengandung unsur pidana lantaran fungsi legislatif bukan mengurus bantuan sosial.

"Itu sudah melanggar undang-undang. Sudah salah itu sudah pidana. Karena legislatif tak ada fungsinya bagi sembako. Mereka fungsinya cuma tiga. legislasi, controlling dan budgeting," ujar Bastian di Makassar, Selasa (22/6/21).

Baca Juga: Namanya Diseret Terlibat Korupsi Bansos Covid, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah Kejam

Dari hasil penelusuran Bastian bersama tim Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (PUKAT UPA), praktek penyelewengan berawal dari adanya kebijakan refocusing anggaran covid-19 tahun lalu sebesar Rp500 miliar.

Anggaran Sekretariat DPRD Sulsel harusnya ditarik sebesar Rp8,8 miliar untuk dialihkan ke perbelanjaan covid-19 di OPD yang ditetapkan untuk menanggulangi penyebaran wabah Corona di Sulsel.

Namun, pihaknya menduga Sekretariat DPRD mengganti Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) guna memasukkan item penyaluran bansos Covid-19.

"Diduga kuat dana tersebut masih di pos Setwan diduga dengan merubah DPA nya, hal ini sudah tindakan melawan hukum karena kegiatan covid19 tidak ada dalam DPA nya Setwan dan tidak ada Pergub yg mendasarinya," tegasnya.

Bastian menilai, dalam hal ini BPKAD Sulsel juga harus bertanggung jawab karena telah terjadi pembiaran.

Olehnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memasukkan laporan ke KPK temuan tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 2 Milyar, Wali Kota Makassar Minta Ismail Bertanggung Jawab

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm