9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: DPRD Kota Makassar Soal Gangguan PPDB 2021: Biasalah