Aturan Baru PPKM Makassar: Mall dan Restoran Beroperasi hingga Pukul 20.00

23 Juni 2021 12:00 WIB
Surat edaran PPKM di Makassar
Surat edaran PPKM di Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai PPKM di Makassar.

Pedoman dalam surat edaran nomor: 443-01/ 281/ S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada 22 Juni 2021.

"Dasar hukum yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian virus corona, perda nomor 5 tahun 2011 tentang daftar usaha pariwisata dan perwali nomor 51 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,"

"Perwali nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover dan keputusan Wali Kota Makassar nomor 1160/331.1.05/2021 tentang Satgas Pengurai Kerumunan," seperti dalam dokumen resmi yang diterima.

Dalam aturan ini, ada 11 poin yang diatur. Berikut selengkapnya:

Baca Juga: Ubah Status PD Parkir Jadi Perumda, Ini Harapan DPRD Makassar

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.

2. Kegiatan makan atau minum di tempat umum maksimal 25 persen dari kapasitas yang telah disediakan.

Berlaku di warung atau rumah makan, kafe, lapak jajanan baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.

Selain itu, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 Wita. Khusus layanan makanan melalui pesan antar dapat beroperasi sesuai jam operasional hingga 24 jam.

3. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ikuti Arahan Mendagri, Pembatasan Kegiatan di Makassar Sampai Jam 8 Malam

4. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

5. Kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

6. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 wita dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen.

7. Para pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.

8. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing masing dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID 19.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Bendungan Pamukkulu Takalar Tinggal 50 Persen

9. SATGAS COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

11. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 443.1/265/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021, tanggal 15 Juni 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat, untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Baca Juga: DPRD Kota Makassar Soal Gangguan PPDB 2021: Biasalah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm