Makassar, Sonora.ID - Sidang kelima terdakwa Agung Sucipto atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah kembali digelar di ruangan Harifin Tumpah Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (24/6/21).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Jumras, mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel (sekarang Biro Pengadaan Barang dan Jasa), dan Sopir Pribadi Agung Sucipto, Nuryadi.
Diketahui, Jumras merupakan salah satu pejabat yang dipecat Nurdin Abdullah lantaran dituding meminta fee dari Agung Sucipto.
Jumras juga sempat menghiasi pemberitaan media karena berani mengungkap kongkalikong kontraktor dengan Nurdin Abdullah untuk mendapat proyek. Ia membeberkannya dalam sidang hak angket DPRD Sulsel 2019 lalu.
Dalam kesaksiannya kali ini, Jumras menegaskan hanya sekali bertemu dengan Agung Sucipto yakni pada saat dirinya masih menjabat Kepala Biro Pembangunan.
Jumras mengaku, pertemuan dan perkenalannya dengan Agung Sucipto berdasarkan arahan rekan sejawatnya.
Dia adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Sumardi Sulaiman, kakak kandung Andi Sudirman Sulaiman yang kini menjabat Plt Gubernur Sulsel.
"Pertemuan pertama dengan Anggu (sapaan akrab Agung Sucipto) di Barbershop. Teman Pak Anggu yang awalnya ajak, Andi Sumardi Sulaiman, Kepala Bapenda Sulsel. Dia tidak bilang mau ketemu Anggu. Dia cuman mau ketemu saja," ujar Jumras.
Baca Juga: Sidang Tipikor Agung Sucipto Ungkap Adanya Permainan Suap di BPK