Medan, Sonora.ID – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi Nomor: 188.54/25/INST/2021 tanggal 21 Juni 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6).
PPKM skala mikro ini dilaksanakan melalui koordinasi yang melibatkan ketua RT/RW, kepala desa serta tokoh masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan cara membentuk posko di beberapa wilayah yang belum terdapat posko.
Baca Juga: Gunakan Alat Tes Rapid Bekas, Petugas Kimia Farma Laboratorium Bandara Kualanamu Diamankan
PPKM skala mikro ini berlaku untuk 10 daerah di Sumatera Utara. Yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Berdagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Para Bupati dan Wali Kota diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerahnya masing-masing.
Selama diberlakukannya PPKM skala mikro, kegiatan perkantoran yang berada di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75% karyawan, dan work from office (WFO) sebanyak 25% karyawan.
“Pelaksanaan kegiatan di restoran rumah makan, café, warung, angkringan, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan lainnya akan dibatasi jam operasionalnya pada pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25%, dan harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Irman.