Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal

27 Juni 2021 11:05 WIB
Ilustrasi hutang
Ilustrasi hutang ( Pixabay)

Sonora.ID – Belakangan ini sedang marak pinjaman online (pinjol) ilegal di Tanah Air, dan jumlah korbannya pun terus bertambah tiap harinya.

Pinjol ini banyak melakukan pelanggaran seperti mencatut data serta mengakses kontak si calon peminjam.

Melansir Kompas.com, untuk mengatasi adanya pencurian data yang dilakukan oleh pinjol ilegal ini, ada beberapa tips yang bisa dilakukan menurut Kepala Subdit Penyidikan Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi.

Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK

Langkah pertama adalah dengan mengadukan pinjol ilegal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pertama, cek terlebih dahulu pinjol itu ilegal atau legal, bisa cek di layanan OJK. Kalau ada layanan mencurigakan, jangan ragu laporkan ke layanan OJK atau layanan kami di Aduankonten.co.id," kata dia secara virtual, Senin (21/6/2021).

Teguh mengingatkan, pelaku UMKM pemula maupun masyarakat agar tidak sembarangan mengakses tautan seperti iklan yang sering menawarkan suatu kalimat yang menarik.

"Jangan pernah mudah mengklik sebuah tautan dengan iming-iming yang tidak wajar membuat orang tertarik untuk mengklik," ucap dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono turut mengimbau hal yang sama.

Ia meminta agar masyarakat dan pelaku UMKM pemula untuk menelusuri informasi terkait pinjol tertentu sebelum mengaksesnya.

Baca Juga: Dugaan Data Kependudukan Bocor, Investigasi Masih Terus Dilakukan

"Sekali lagi tentunya bagaimana masyarakat berhati-hati betul terhadap datanya. Apabila ada sesuatu yang tidak penting atau tidak diketahui, jangan mencoba untuk mengakses. Kalau ingin mengakses, sebaiknya mencari informasinya terlebih dahulu," imbau Rusdi.

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam menyebutkan, 125 pinjol sudah terdaftar di OJK dan berstatus legal.

Dengan jumlah nasabah pinjol legal yang mencapai 61 juta orang. Sedangkan jumlah dana pinjaman yang telah disalurkan mencapai kisaran Rp 190an triliun.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cegah Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm