Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum

28 Juni 2021 15:47 WIB
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.

Dimana SHGB sebanyak 38 persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin bakal segera berakhir. Tepatnya awal Juli nanti.

Disisi lain, rencana dari Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sudirapi sendiri mendapat reaksi dari investor.

Baca Juga: Kuota Kosong PPDB Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP di Banjarmasin Dialihkan ke Zonasi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, mempersilahkan bila ada pihak yang merasa keberatan, dengan tidak diperpanjangnya SHGB puluhan toko di Pasar Sudirapi.

"Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima," ucap Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (28/06) siang. 

Tezar menjelaskan, bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang. 

Halaman Berikutnya

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum