Meski tidak memperpanjang SHGB, pemko tidak meminta pemilik toko untuk keluar dan tetap memprioritaskan mereka untuk menempati.
"Tapi, tidak menggunakan SHGB. Namun melakukan perjanjian kerjasama antara pedagang dengan pemko melalui disperdagin. Untuk jangka waktunya kurang lebih 20 tahun kami perkenankan mereka untuk memanfaatkan lahan itu," tambahnya.
Di sisi lain, bila berbicara perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat di pasar itu, sekira Rp900 hingga Rp1 miliar per tahun. Dengan catatan, semua pedagang berkenan membayar retribusi dan tidak ada kendala lainnya.
Baca Juga: Aksi #SaveKPK Jilid II di Banjarmasin Ricuh Tuntut Kehadiran Ketua DPRD Kalsel
Seperti diketahui. Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang.
Alasannya, lantaran pemko ingin mengelola sendiri pasar tersebut.
Alhasil, tersiar kabar bahwa rencana tersebut mendapat reaksi dari investor. Alasannya, karena pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa suatu waktu, SHGB kawasan itu bisa diperpanjang.
Di sisi lain, meski tanahnya adalah milik pemko, pihak investor di pasar tersebut mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun ulang bangunan toko, membuatkan fasilitas jalan hingga membuat Pasar Sudirapi tak lagi tampak kumuh.
Maka kemudian, seusai membangun puluhan bangunan toko di Pasar Sudirapi, investor pun kemudian diberikan hak untuk mengalihkan SHGB ke pihak ketiga atau pemegang SHGB saat ini.
Selain itu investor pun juga harus menyetorkan dana dari hasil penjualan atau penyewaan SHGB ke pihak ketiga yang mana SHGB-nya berlaku untuk 20 tahun.
Dan sesuai perjanjian, apabila masa SHGB sudah habis maka investor pun boleh memperpanjangnya kembali.
Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah.