Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum

28 Juni 2021 15:47 WIB
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin
Suasana pasar Sudirapi Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin secara tegas memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin.

Dimana SHGB sebanyak 38 persil bangunan toko di Pasar Sudirapi Banjarmasin bakal segera berakhir. Tepatnya awal Juli nanti.

Disisi lain, rencana dari Pemko Banjarmasin untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Sudirapi sendiri mendapat reaksi dari investor.

Baca Juga: Kuota Kosong PPDB Jalur Afirmasi dan Prestasi SMP di Banjarmasin Dialihkan ke Zonasi

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, mempersilahkan bila ada pihak yang merasa keberatan, dengan tidak diperpanjangnya SHGB puluhan toko di Pasar Sudirapi.

"Silakan tempuh jalur hukum. Apapun putusan hukum nantinya, akan kami terima," ucap Plt Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Senin (28/06) siang. 

Tezar menjelaskan, bahwa perjanjian antara investor dengan pemko, memang dituliskan bahwa apabila berakhir SHGB, bisa atau dapat diperpanjang. 

"Kalau ada kata-kata bisa atau dapat itu bisa iya bisa tidak. Dapat diperpanjang dan dapat tidak diperpanjang," jelasnya. 

Pemko menurut Tezar tetap tidak akan memperpanjang SHBG. Maka bagi pihak tertentu yang ingin membawa hal tersebut ke ranah hukum, dipersilakan. 

"Saya juga sudah konfirmasi ke Plh Sekdako bahwa pemko tetap berpegang pada sesuai putusan hasil rapat," tambahnya. 

Baca Juga: Geram Tak Dihadiri Bawahan Saat Rakor, Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Ini

Ditanya terkait hitung-hitungan jasa yang pernah dilakukan investor, Tezar lantas mengatakan bahwa untuk bangunan, memang investor yang membangun. Tapi kepemilikan tanah milik pemko. 

"Untuk mempermudah saja. Kalau investor ingin melakukan upaya hukum kami persilakan. Dan kami nanti akan mematuhi putusan pengadilan," tekannya.  

Tezar membeberkan, dari total persil di Sudirapi berjumlah 38 bangunan, ada 11 persil bangunan yang milik investor. 

Meski tidak memperpanjang SHGB, pemko tidak meminta pemilik toko untuk keluar dan tetap memprioritaskan mereka untuk menempati.  

"Tapi, tidak menggunakan SHGB. Namun melakukan perjanjian kerjasama antara pedagang dengan pemko melalui disperdagin. Untuk jangka waktunya kurang lebih 20 tahun kami perkenankan mereka untuk memanfaatkan lahan itu," tambahnya. 

Di sisi lain, bila berbicara perihal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat di pasar itu, sekira Rp900 hingga Rp1 miliar per tahun. Dengan catatan, semua pedagang berkenan membayar retribusi dan tidak ada kendala lainnya. 

 Baca Juga: Aksi #SaveKPK Jilid II di Banjarmasin Ricuh Tuntut Kehadiran Ketua DPRD Kalsel

Seperti diketahui. Pemko Banjarmasin memutuskan, tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk puluhan toko di Pasar Sudirapi yang akan berakhir pada 3 Juli 2021 mendatang. 

Alasannya, lantaran pemko ingin mengelola sendiri pasar tersebut. 

Alhasil, tersiar kabar bahwa rencana tersebut mendapat reaksi dari investor. Alasannya, karena pihak investor memiliki surat perjanjian bahwa suatu waktu, SHGB kawasan itu bisa diperpanjang. 

Di sisi lain, meski tanahnya adalah milik pemko, pihak investor di pasar tersebut mengklaim bahwa pihaknya lah yang membangun ulang bangunan toko, membuatkan fasilitas jalan hingga membuat Pasar Sudirapi tak lagi tampak kumuh. 

Maka kemudian, seusai membangun puluhan bangunan toko di Pasar Sudirapi, investor pun kemudian diberikan hak untuk mengalihkan SHGB ke pihak ketiga atau pemegang SHGB saat ini. 

Selain itu investor pun juga harus menyetorkan dana dari hasil penjualan atau penyewaan SHGB ke pihak ketiga yang mana SHGB-nya berlaku untuk 20 tahun. 

Dan sesuai perjanjian, apabila masa SHGB sudah habis maka investor pun boleh memperpanjangnya kembali. 

Namun, ketika investor berupaya memperpanjang SHGB, justru tidak mendapatkan rekomendasi hingga kini. Hal itulah yang belakangan membuat para pedagang atau pemegang SHGB di Pasar Sudirapi pun merasa resah. 

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum