Sonora.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberikan pesetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin untuk dijadikan obat Covid-19.
Melansir Kompas.com, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan BPOM memberikan izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
WHO atau organisasi kesehatan dunia juga telah merekomendasikan Ivermectin ini untuk dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
Baca Juga: Dapat Izin Edar, Ini Fakta Seputar Ivermectin yang Diklaim Bisa Jadi Obat Covid-19
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," imbuhnya.
Menurut Penny, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga pihaknya bisa memberi persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
"Dengan demikian sehingga akses masyarakat untuk obat Ini bisa juga dilakukan segera secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," ujarnya.
Penny menegaskan, pemberian PPUK ini didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodelogi randomize control.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan," ucapnya.
Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Remdesivir untuk Mengobati Covid-19
Lebih lanjut, ia menjelaskan nantinya, uji klinik terhadap Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
"Untuk hati-hati juga dalam hal ini, kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan BPOM Beri Izin Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19"