Di sela-sela blusukan kampung, wali kota juga terus meminta tolong kepada warga agar taat protokol kesehatan.
“Kita tidak boleh egois. Bayangkan kalau kenek anak bojone, pasti nyesel sak umur uripe (Bayangkan kalau kena Covid-19 anak istri/suaminya, pasti menyesal seumur hidup). Jangan sampai ada penyesalan, karena itu ayo kita jaga diri dan jaga keluarga,” ujarnya.
Eri mengatakan, Pemkot Surabaya menerapkan standar penanganan Covid-19 berbasis RT. Apabila dalam satu RT ditemukan 3 sampai 5 kasus Covid-19, seharusnya dalam satu wilayah itu ditutup dan dilakukan swab massal semua warganya. Bagi yang hasil swab PCR negatif, akan dilakukan vaksin bila memang belum menerima vaksin. Sedangkan warga yang positif, langsung ditangani dan diisolasi.
Baca Juga: Eskalasi Pandemi! 31 RT Surabaya Masuk Zona Merah, Penularan Covid Mulai Terjadi Pada Anak
"Ini yang saya terapkan bersama Pak Kapolres. Kita bikin pedomannya yang nanti bakal diterapkan bagi setiap kampung apabila terdapat warganya yang terpapar Covid-19. Sehingga semua terantisipasi dengan baik, semua demi warga Surabaya,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menjelaskan, pedoman yang disiapkan ini bukan bertujuan untuk menutup total kampung atau lockdown. Tapi, membatasi mobilitas atau pergerakan keluar masuk warga.
"Jadi sebenarnya bukan lockdown. Kita batasi masuknya. Kita sepakati nanti dengan pengurus RT/RW," terangnya.
Bagi Eri, seluruh warga harus tahu bahwa Covid-19 ini bukanlah sebuah aib yang harus ditutupi. Sebab, pandemi ini adalah penyakit dan musibah yang siapapun bisa kena. Di samping itu, warga yang terpapar Covid-19 juga harus menyadari jangan sampai menulari lingkungan sekitarnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Dukung Percepatan Program Vaksinasi Gotong Royong