OJK Berikan Tips Agar Pengguna Pay Later Tidak Terjebak Utang

29 Juni 2021 13:26 WIB
Ilustrasi Pay Later.
Ilustrasi Pay Later. ( Freepik)

Sonora.ID - Saat ini layanan Pay Later tampaknya telah banyak menarik perhatian konsumen karena fasilitas yang ditawarkan. Hal ini seperti yang kita ketahui bahwa Pay Later memberikan penawaran pada konsumen dengan pembayaran jatuh tempo sehingga memungkinkan konsumen membeli barang dengan metode pembayarannya belakangan.

Kini tidak hanya satu atau dua, tetapi hampir semua situs belanja dan aplikasi penyedia jasa online seperti platform pemesanan tiket perjalanan menyediakan pula layanan serupa.

Dengan adanya fasilitas yang memudahkan itu, sayangnya ternyata justru bisa membuat pengguna atau konsumen mengalami kerugian. Hal ini terlihat dari beberapa curhatan di TikTok yang mengeluh jika mereka terjebak hutang jutaan rupiah karena menggunakan Pay Later.

Baca Juga: 5 Cara Halus Menolak Teman yang Ingin Meminjam Uang

Jika sudah terjadi seperti ini, tentu saja pengguna tidak bisa menuntut pihak E-commerce karena hal tersebut disebabkan oleh ketidak hati-hatian mereka.Oleh karena itu sebagai konsumen, kamu harus lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan layanan tersebut.

Akan lebih baik jika kamu tidak menggunakan Pay Later di setiap platform atau aplikasi yang kamu punya. Kemudian, kamu juga tidak boleh sembarangan menggunakannya tanpa mempertimbangkan apakah kamu bisa melunasinya di tanggal jatuh tempo atau tidak.

Sebagaimana dilansir dari penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, Pay Later sama saja dengan hutang yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

Pihak OJK juga menerangkan tentang bagaimana prinsip Pay Later sembari memberikan tips agar konsumen tidak terjebak hutang.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Pinjol Guru TK, OJK Minta Masyarakat Lebih Teliti

"Kamu dapat membeli produk dengan menunda pembayaran yang wajib dilunasi di kemudian hari," tulis OJK.

"Biasanya dalam bentuk cicilan beberapa minggu atau bulan, tergantung jenis dan nominal pembelian," ungkap OJK lagi.

Terakhir mereka juga menuliskan "Jadi sebelum menggunakan layanan Pay Later, lihat kemampuan kamu untuk melunasi, ya".

Dan inilah beberapa tips dari OJK agar kamu tidak terjebak utang Pay Later:

Baca Juga: Berikan Solusi, Wali Kota Malang Take Over Hutang Pinjol Guru TK

1. Membatasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuanmu dalam membayar
2. Memahami kontrak/perjanjian terkait pembayaran/pelunasan
3. Melunasi uang pinjaman Pay Later tepat waktu agar terhindar dari denda
4. Memperhatikan suku bunga/biaya pada fitur Pay Later
5. Mengetahui jumlah denda keterlambatan pengembalian dana yang kamu pinjam

Namun, jika kamu masih memerlukan info lebih lanjut soal fitur Pay Later, kamu bisa hubungi OJK lewat Twitter @kontak157.

Kamu juga bisa mengontak melalui telepon di nomor 157 atau chat via WhatsApp di 081-157-157-157.

Yuk lebih bijak dan berhati - hati dalam menggunakan Pay Later agar tidak terjebak dan bisa terhindar dari hutang online, ya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm