Thony melanjutkan, pada akhirnya semua pedagang tak dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan. Dan pembebasan lahan pun kini sudah selesai sepenuhnya.
Bahkan, lanjut Thony, uang ganti rugi juga sudah diserahkan ke masing-masing pemilik lahan. Alhasil, sejak bulan Februari tadi, pengerjaan proyek penyiringan itu kembali dilanjutkan
"Total, Ada 29 persil yang dibebaskan. Harga tanahnya Rp2,8 juta per meter persegi. Itu belum termasuk harga bangunan. Rata-rata pemilik lahan itu menerima uang ganti rugi, sebesar Rp1 miliar," ucapnya kemarin (29/6) pagi.
Baca Juga: Pendaftar PPDB di Banjarmasin Cenderung Turun, Kadisdik Yakini Kuota Tak Terpenuhi
Adapun total biaya ganti rugi pembebasan lahan yang dikeluarkan pemko, nominalnya mencapai Rp30 miliar.
"Pengerjaan proyek dilakukan oleh Balai Sungai. Ketika pengerjaan proyek sudah selesai, dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beres, kemungkinan tahun depan bakal diserahterimakan ke pemko," tuntasnya.