Banjarmasin, Sonora.ID - Meski Pemko Banjarmasin sempat mengalami kendala terkait proses pembebasan lahan, proyek siring Sungai Martapura di kawasan Muara Kelayan atau eks pasar beras tetap bisa dilanjutkan pada tahun ini.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan siring di kawasan tersebut bersumber dari APBN melalui Balai Wilayah Sungai Kalimantan II. Sedangkan untuk proses pembebasan lahan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemko.
Di tahun 2020 sendiri, proyek pengerjaan siring sempat tertunda lantaran adanya pandemi Covid-19. Sehingga anggarannya pun dialihkan untuk penanganan virus asal wuhan tersebut.
Baca Juga: Polemik Pengelolaan Pasar Sudirapi, Pemko Banjarmasin Persilakan Tempuh Jalur Hukum
Namun di tahun yang sama, Pemko Banjarmasin mentargetkan pembebasan lahan sudah selesai sepenuhnya.
Kepala Bidang Sungai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Hizbul Wathony mengakui, proses pembebasan lahan sempat berjalan alot lantaran masih ada pemilik lahan yang menginginkan pembayaran harga tinggi.
"Kita baru bisa membasakan satu buah bangunan itu Juni ini. Memang sempat ada 1 pemilik yang berkasnya dibawa sidang di pengadilan karena ada konsinyasi. Tapi hasil dari pengadilan tetap harus dibayarkan," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM, melalui sambungan telepon, Selasa (29/06) pagi.
Thony melanjutkan, pada akhirnya semua pedagang tak dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan. Dan pembebasan lahan pun kini sudah selesai sepenuhnya.
Bahkan, lanjut Thony, uang ganti rugi juga sudah diserahkan ke masing-masing pemilik lahan. Alhasil, sejak bulan Februari tadi, pengerjaan proyek penyiringan itu kembali dilanjutkan
"Total, Ada 29 persil yang dibebaskan. Harga tanahnya Rp2,8 juta per meter persegi. Itu belum termasuk harga bangunan. Rata-rata pemilik lahan itu menerima uang ganti rugi, sebesar Rp1 miliar," ucapnya kemarin (29/6) pagi.
Baca Juga: Pendaftar PPDB di Banjarmasin Cenderung Turun, Kadisdik Yakini Kuota Tak Terpenuhi
Adapun total biaya ganti rugi pembebasan lahan yang dikeluarkan pemko, nominalnya mencapai Rp30 miliar.
"Pengerjaan proyek dilakukan oleh Balai Sungai. Ketika pengerjaan proyek sudah selesai, dan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beres, kemungkinan tahun depan bakal diserahterimakan ke pemko," tuntasnya.