Kemudian, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.
“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegasnya.
Dirinya menambahkan bagi pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Rencana Bali Jadi Pilot Project Wisata Berbasis Vaksin, Kadispar Bali Sebut Tunggu Regulasi Pusat
Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.
“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi 2 (Dua) hari dimulai kemarin 28 Juni dan 29 Juni 2021, maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin," tutup Gede Pramana.