Masuk Bali Bagi PPDN Wajib Negatif PCR 2X24 Jam Sebelum Keberangkatan

29 Juni 2021 15:50 WIB
Suasana Pintu Masuk Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai Beberapa waktu lalu.
Suasana Pintu Masuk Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai Beberapa waktu lalu. ( Dok. Pemprov Humas Bali)

Denpasar, Sonora.ID - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (28/6/2021).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya mengatakan bahwa terbitnya SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Gede Pramana.

Baca Juga: Yayasan Sayangi Bali, Yayasan Pertama yang Khusus Menampung Bayi Terlantar

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Selain itu, Gede Pramana juga menjelaskan bahwa hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Kemudian, bagi PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegasnya.

Dirinya menambahkan bagi pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Rencana Bali Jadi Pilot Project Wisata Berbasis Vaksin, Kadispar Bali Sebut Tunggu Regulasi Pusat

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi 2 (Dua) hari dimulai kemarin 28 Juni dan 29 Juni 2021, maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin," tutup Gede Pramana.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm