Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat akan bahayanya fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi.
Dimana penerapan bunga yang tinggi dengan tenor yang singkat, diaksesnya data pribadi pelanggan hingga ancaman dan intimidasi peminjam menjadi kasus yang banyak diakibatkan oleh pinjam ilegal ini.
Ketua SWI, Tongam L Tobing memberikan 4 tips agar terhindari dari pinjol illegal pertama, pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“ Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online pinjam hanya pada yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website OJK dan saat ini kita sedang meyebarkan secara masif link untuk mendaftar fintech lending,” tutur Tongam dalam forum diskusi virtual, Rabu (30/6/21).
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal
Kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama. Ketiga, pinjamlah untuk kepentingan yang produktif. Keempat, sebelum meminjam masyarakat perlu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
Lebih lanjut, Tongam juga memberikan tips kepada masyarakat apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol illegal. Pertama, segera lunasi pinjam tersebut. Kedua, segera laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
“ Laporkan kepada kami untuk kami lakukan pemblokiran dan juga pengumuman kepada masyarakat,” ucapnya.