Kasusnya Semakin Marak, Berikut Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

30 Juni 2021 12:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Freepik)

Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dll. Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar maka hentikan upaya untuk mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama.

Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di Hp bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm