Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dll. Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar maka hentikan upaya untuk mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama.
Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di Hp bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.