Kasusnya Semakin Marak, Berikut Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal

30 Juni 2021 12:26 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. ( Freepik)

Sonora.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengedukasi masyarakat akan bahayanya fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal di tengah perkembangan teknologi informasi.

Dimana penerapan bunga yang tinggi dengan tenor yang singkat, diaksesnya data pribadi pelanggan hingga ancaman dan intimidasi peminjam menjadi kasus yang banyak diakibatkan oleh pinjam ilegal ini.

Ketua SWI, Tongam L Tobing memberikan 4 tips agar terhindari dari pinjol illegal pertama, pinjam pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“ Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online pinjam hanya pada yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di website OJK dan saat ini kita sedang meyebarkan secara masif link untuk mendaftar fintech lending,” tutur Tongam dalam forum diskusi virtual, Rabu (30/6/21).

Baca Juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal

Kedua, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, jangan meminjam untuk menutupi pinjaman lama. Ketiga, pinjamlah untuk kepentingan yang produktif. Keempat, sebelum meminjam masyarakat perlu pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Lebih lanjut, Tongam juga memberikan tips kepada masyarakat apabila sudah terlanjur pinjam di pinjol illegal. Pertama, segera lunasi pinjam tersebut. Kedua, segera laporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

“ Laporkan kepada kami untuk kami lakukan pemblokiran dan juga pengumuman kepada masyarakat,” ucapnya.

Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda dll. Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar maka hentikan upaya untuk mencari pinjaman baru untuk membayar hutang lama.

Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka : blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di Hp bahwa apabila mendapat pesan tentang pinjol agar diabaikan, segera lapor ke polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm