Doyo mengakui, bahwa Pemko belum sempat menganggarkan untuk biaya ganti rugi di wilayah Banjarmasin Utara, untuk pembangunan oprit jembatan.
Namun setelah dilakukan peninjauan bersama DPRD Kota, Pemko pun akhirnya dapat menyediakan biaya ganti rugi tersebut di APBD Perubahan 2021.
"Sebenarnya semua pemilik sudah setuju. Tinggal pembayarannya saja lagi. Kita perkirakan Oktober sudah berikan uangnya. Dan berarti bangunan itu sudah dibongkar semuanya," pungkasnya.
Baca Juga: Hadapi Ancaman Varian Virus Tanpa Persiapan Khusus, Dinkes Banjarmasin Sebut Belum Ada Temuan
Doyo juga mengakui, bahwa biaya untuk proses pembebasan lahan jauh lebih lebih besar dibandingkan dengan pembangunan jembatan. Jika pembangunan jembatan HKSN hanya menghabiskan biaya sekitar Rp22 Miliar, maka proses pembebasan lahan menghabiskan dana mencapai Rp33 Miliar.
Lantas, apakah kondisi tidak mengganggu kelanjutan proyek jembatan?
Terkait hal itu, Doyo mengklaim bahwa pengerjaan jembatan HKSN tetap akan berjalan lancar. Dimana untuk pengerjaan lanjutan jembatan, akan lebih diarahkan ke wilayah Banjarmasin Barat.
Karena lanjut Doyo, untuk arah Banjarmasin Utara tinggal menyelesaikan bagian oprit, yang panjangnya sekitar 60 meter.