Sonora.ID – Pemerintah kini telah memberlakukan peraturan perjalanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Hal ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, aturan perjalan yang meliputi perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca Juga: Resmi Berlaku 3-20 Juli, Berikut Aturan Usulan PPKM Darurat di Jawa-Bali
Selain itu, bagi para penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang bisa dan kereta api hanya menyertakan hasil tes antigen maksimal H+1 keberangkatan.
Melansir Kompas.com, sebelumnya Presiden Joko Widodo mengungkapkan PPKM darurat ini ditempuh dengan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak.
Mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga ke para kepala daerah.
Menurut Jokowi, PPKM darurat ini akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Dalam rangka menjalani PPKM darurat, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat Jawa-Bali.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
PPKM darurat ini diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Ini berarti Jabodetabek juga menerapkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pelaku Usaha: Efek Domino pada Sektor Usaha Lain!
Selama PPKM darurat diberlakukan, pemerintah juga akan melakukan pengetatan testing Covid-19.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, target pengetesan adalah 120.000 orang per hari.
"Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen," tulis dokumen resmi tentang PPKM darurat.
Positivity rate Covid-19 di Jakarta sendiri sudah mencapai lebih dari 25 persen pada beberapa pekan terakhir, jauh dari ambang batas aman 5 persen yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat Harus Sertakan Kartu Vaksinasi Covid-19"