Danny menjelaskan sanksi diberikan jika pegawai berani menolak untuk divaksin, padahal memenuhi syarat.
"Jadi bagi ASN belum divaksin, bukan karena alasan klinis seperti belum bisa divaksin karena dibawah 3 bulan setelah penyintas,"
"Itu kan alasan klinis, bisa diterima. Kalau tanpa alasan kita beri sanksi berat seperti kasi berhenti dari jabatannya," sambungnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Andi Hadija Iriani enggan menyebutkan jumlah ASN yang belum menjalani vaksin. Termasuk nama dan instansinya bekerja.
"Persentasenya, lebih bayak yang divaksin dibanding dibelum. Kalau nakes, sudah semua," jelasnya.