Palembang, Sonora.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan menghimbau Kadinkes dan Direktur Rumah Sakit (RS) diseluruh Kabupaten/Kota di Sumsel untuk lebih memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit atau Bed Occupany Rate.
Hal ini menyusul setelah terjadinya lonjakan Bed Occupany Rate di Kota Lubuk Linggau mencapai 90 persen, sehingga harus adanya langkah antisipasi.
“Saya harap hal ini menjadi perhatian serius bagi seluruh Kadinkes dan Direktur RS se-Sumsel, apalagi saat ini kondisi di Lubuk Linggau sudah ada kenaikan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sumsel, Lesty Nuraini usai menghadiri Launching Layanan Pemeriksaan GeNose Covid-19 di Ballroom Hotel Novotel, Rabu (30/06) kemarin.
Baca Juga: 49 Barang Bukti Penggunaan Frekuensi Tak Berizin Dimusnahkan
Lesty mengungkapkan, hingga saat ini rata-rata keterisian Rumah Sakit Kabupaten dan Kota di Sumsel mencapai 55 persen. Sementara di Palembang, keterisian Rumah Sakit sudah mencapai 60 persen.
“Secara keseluruhan tingkat keterisian di Sumsel mencapai 55 persen, namun persentase ini tidak bisa menjadi tolak ukur, kita harus melihat persentasenya di setiap Rumah Sakit yang ada di Kabupaten/Kota,” ungkap Lesty.
Lesty pun meminta seluruh RS di Sumsel supaya dapat menambah 50 persen jumlah tempat tidur dari jumlah Bed Occupany Rate.
“Apabila tingkat keterisian sudah mencapai 80 persen maka ketersediaan tempat tidur harus ditambah 40 persen, begitupun seterusnya jika tingkat keterisian mencapai 60 persen maka jumlah tempat tidur harus ditambah 30 persen,” kata Lesty.
Selain itu, Lesty juga menganjurkan di setiap Kabupaten/Kota di Sumsel supaya dapat menambah jumlah ruang isolasi bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan.
“Saya anjurkan juga agar diseluruh Kabupaten/Kota di Sumsel dapat menambah ruang isolasi sebagai tempat penyaringan sebelum ke pasien ditempatkan ke Rumah Sakit, jadi untuk pasien Covid-19 yang bergejala ringan cukup di tempatkan di ruang isolasi saja,” tutupnya.